"Kejahatan tidak hanya terjadi karena ada niat pelakunya juga terjadi karena ada kesempatan...
Waspadalah.. Waspadalah"
Sebuah ucapan yang tidak asing lagi kita dengar, sebuah kalimat yang di populerkan oleh bang napi tokoh narapidana yang selalu hadi di akhir acara berita kriminal SERGAP di stasiun televisi RCTI itu.
Bang napi hanyalah tokoh fiktif yang diciptakan dan diperankan seseorang untuk mengomentari suatu peristiwa dan dan memberikan sebuah wejangan kepada pemirsa setia RCTI.
Disini tentu saja saya tidak akan bercerita ataupun menuliskan sejarah dan kehidupan Bang napi tetapi saya ingin menuliskan catatan kejahatan yang semakin hari semakin liar.
Kejahatan itu "Terlihat" tapi kenyataannya "Tidak Terlihat" dan juga sebaliknya "Tidak Terlihat" akan tetapi kenyataannya "Terlihat".
Mengapa bisa demikian?
Karena hukum di Indonesia hanya berlaku bagi orang yang "berduit" saja.
Miris memang mendengarnya tapi itulah Fakta sesungguhnya dengan kejahatan yang ada di Indonesia.
Sebagai rakyat saya hanya bisa berdoa dan berharap "Masalah" ini akan segera berlalu.
Perhatikan judul di atas "Kejahatan Tak Hanya Di Dunia Nyata"
apa maksudnya? ternyata kejahatan juga berlaku di dunia Cyber.
Masih ingat kasus Prita Mulyasari di tahun 2009 yang lalu?
Sebuah kasus yang menjadi headline di semua media dan menarik simpati para elit poltik di negeri ini, tetapi menguap dan pihak yang bersimpati seperti menguap selepas pemilu.
Mungkin mereka hanya mencari simpati agar dukungan politik pada pemilu mengalir dari masyarakat???
kalau itu benar terjadi sudah semakin "Bobrok" moral bangsa ini.
Tapi hal itu tidak berlangsung lama karena rakyat Indonesia bersimpati kepada Prita Mulyasari dan melalukan aksi Koin Cinta Prita untuk membantu Prita dalam kasusnya.
Kasus prita sebenarnya sepele bagi saya bermula dari seorang Prita yang menuliskan rasa tidak puasnya kepada rumah sakit pada blogg nya sehingga memunculkan polemik hingga menghebohkan.
Lalu Prita Mulyasari dijerat UU ITE???
Apakah pengerjaan UU itu sudah sesuai dengan fungsi dan manfaatnya???
Kasus berikutnya adalah lenyapnya dana nasabah Bank BCA Cab Bali.
Ironisnya hal itu terjadi melalui tekhnik kerja para "Cyber Crime" yang sudah semakin pintar di Indonesia.
Polri yang merupakan otoritas kepolisian Indonesia membentuk satuan Cyber Crime untuk menanggulanginya, jadi mari kita berharap kinerjanya agar kasus Cyber Crime setidaknya bisa ditekan dan tidak ada lagi kasu Prita Mulyasari berikutnya.
Waspadalah.. Waspadalah"
Sebuah ucapan yang tidak asing lagi kita dengar, sebuah kalimat yang di populerkan oleh bang napi tokoh narapidana yang selalu hadi di akhir acara berita kriminal SERGAP di stasiun televisi RCTI itu.
Bang napi hanyalah tokoh fiktif yang diciptakan dan diperankan seseorang untuk mengomentari suatu peristiwa dan dan memberikan sebuah wejangan kepada pemirsa setia RCTI.
Disini tentu saja saya tidak akan bercerita ataupun menuliskan sejarah dan kehidupan Bang napi tetapi saya ingin menuliskan catatan kejahatan yang semakin hari semakin liar.
Kejahatan itu "Terlihat" tapi kenyataannya "Tidak Terlihat" dan juga sebaliknya "Tidak Terlihat" akan tetapi kenyataannya "Terlihat".
Mengapa bisa demikian?
Karena hukum di Indonesia hanya berlaku bagi orang yang "berduit" saja.
Miris memang mendengarnya tapi itulah Fakta sesungguhnya dengan kejahatan yang ada di Indonesia.
Sebagai rakyat saya hanya bisa berdoa dan berharap "Masalah" ini akan segera berlalu.
Perhatikan judul di atas "Kejahatan Tak Hanya Di Dunia Nyata"
apa maksudnya? ternyata kejahatan juga berlaku di dunia Cyber.
Masih ingat kasus Prita Mulyasari di tahun 2009 yang lalu?
Sebuah kasus yang menjadi headline di semua media dan menarik simpati para elit poltik di negeri ini, tetapi menguap dan pihak yang bersimpati seperti menguap selepas pemilu.
Mungkin mereka hanya mencari simpati agar dukungan politik pada pemilu mengalir dari masyarakat???
kalau itu benar terjadi sudah semakin "Bobrok" moral bangsa ini.
Tapi hal itu tidak berlangsung lama karena rakyat Indonesia bersimpati kepada Prita Mulyasari dan melalukan aksi Koin Cinta Prita untuk membantu Prita dalam kasusnya.
Kasus prita sebenarnya sepele bagi saya bermula dari seorang Prita yang menuliskan rasa tidak puasnya kepada rumah sakit pada blogg nya sehingga memunculkan polemik hingga menghebohkan.
Lalu Prita Mulyasari dijerat UU ITE???
Apakah pengerjaan UU itu sudah sesuai dengan fungsi dan manfaatnya???
Kasus berikutnya adalah lenyapnya dana nasabah Bank BCA Cab Bali.
Ironisnya hal itu terjadi melalui tekhnik kerja para "Cyber Crime" yang sudah semakin pintar di Indonesia.
Polri yang merupakan otoritas kepolisian Indonesia membentuk satuan Cyber Crime untuk menanggulanginya, jadi mari kita berharap kinerjanya agar kasus Cyber Crime setidaknya bisa ditekan dan tidak ada lagi kasu Prita Mulyasari berikutnya.
1 komentar:
tulisan yang lain dmn?
Posting Komentar